Pelimpahan Kewenangan Perizinan Bidang Penerbangan ke Otoritas Bandar Udara Ngurah Rai - Bali

Muhammad Yusuf(1*)

(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara
(*) Corresponding Author

Abstract


Airport authonrity is the technical unit under The Munistry of Transportation. Airport authority is managing govermental activities in airport, especially about the control of aviation activities. The existence of Airport Authority is expected to have the delegation of authority aviation's licensing from Directorate Generale of Civil Aviation to Airport Authority,so that licensing procedures can be more effective and efficient. Directorate Generale of Civil Aviantion issued 108 licensing about aviation. Airport Authority of Region IV as one of the Airport Authority of class I in Indonesia. Normative analysis and comparative analysis is used to analyze licensing which can be delegated to Airport Authority of Region IV. Generally, Airport Authority of Region IV is capable to received delegations of the authority issuing licenses from the Directorate General of Civil Aviation. Based on the qualification of human resources which is owned Airport Authority of Region IV.
Otoritas bandara adalah unit teknis di bawah Departemen Perhubungann. Otoritas bandar udara mengelola kegiatan pemerintahan di bandara, terutama tentang kegiatan pengendalian penerbangan. Keberadaan Otoritas Bandara diharapkan memiliki pendelegasian perizinan otoritas penerbangan itu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ke Otoritas Bandara, sehingga prosedur perizinan dapat lebih efektif dan efisien. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan 108 lisensi tentang penerbangan. Otoritas Bandara Wilayah IV sebagai salah satu dari Otoritas Bandara kelas I di Indonesia. Metode penelitian menggunakan analisis normatif dan komparatif digunakan untuk menganalisis lisensi yang dapat didelegasikan kepada Otoritas Bandara Wilayah IV. Secara umum Otoritas Bandara Wilayah IV mampu untuk menerima pendelegasian kewenangan perizinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Berdasarkan kualifikasi sumber daya manusia yang dimiliki Otoritas Bandara Wilayah IV, ada 29 penerbangan lisensi yang dapat didelegasikan kepada Otoritas Bandara VVi1ayah IV. 


Keywords


otoritas bandar udara, kewenangan perizinan

Full Text:

PDF

References


Kementerian Perhubungan. 2009, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Jakarta

Kementerian Perhubungan, 2010, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara, Jakarta.

Puslitbang Perhubungan Udara, 2011, Studi Efektifitas dan Efisiensi Perizinan di Bidang Penerbangan (Laporan Akhir), Kementerian Perhubungan, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.25104/wa.v38i1.175.17-28

Article metrics

Abstract views : 649 | views : 941

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

WARTAARDHIA Indexed by:

Sinta Science and Technology IndexGoogle ScholarDirectory of Open Access JournalIndonesian Scientific Journal Database (ISJD)ROAD: the Directory of Open Access scholarly ResourcesPKP IndexGarudaDimensionsDimensions

Copyright of Warta Ardhia (e-ISSN:2528-4045, p-ISSN:0215-9066) Sekretariat Jurnal Transportasi Udara, Jl. Medan Merdeka Timur No. 5 A Jakarta Pusat 10110. Tlp. (021) 34832944, Fax. (021) 34832968. Email:litbang_udara@yahoo.co.id; warta.ardhia@gmail.com.

    Creative Commons License 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Web
  Analytics View My Stats