Pengkajian Kriteria Pemeriksaan Barang Bawaan di Bandar Udara Sepinggan-Balikpapan

Main Article Content

Rosidin Syamsudin

Abstract

Every passenger of airplane must possess a ticket and must pass through the screening process by the security personnel in an airport both physically and using the screening devices. The screening process may be conducted by using special devices and physical inspection randomly. Cabin baggage or passengers’ belongings taken to the cabin are not allowed to contain hazardous objects that can endanger the flight itself.
This study is aimed at creating a concept of baggage criteria. From the data analysis result, it can be concluded that the screening process is conducted in appropriate procedure. On the other hand, it needs to create a concept for baggage criteria such as passengers are only allowed to bring 1 (one) hand bag to cabin.
Personel keamanan merupakan salah satu personel penerbangan yang bertugas untuk melakukan pengamanan dalam aktifitas penerbangan. Kualitas kinerja personel keamanan tentu mempengaruhi kualitas keamanan di bandar udara. Bandara Hang Nadim Batam merupakan salah satu bandara yang berada di perbatasan Negara Indonesia. Hal ini memacu pengelola bandar udara untuk meningkatkan kualitas kinerja personel keamanan yang baik. Pengkajian ini bertujuan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja personel keamanan di Bandara Hang Nadim. Faktor-faktor yang terbentuk dapat dijadikan sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kinerja personel keamanan. Metode yang digunakan dalam pengkajian adalah analisis faktor. Pengkajian ini menggunakan data persepsi personel keamanan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja karyawan secara umum. Berdasarkan hasil kajian, ada 5 faktor utama yang mempengaruhi kinerja personel keamanan yaitu : (1) kebijakan pimpinan dalam mengayomi personel keamanan, (2) kerjasama dan kekompakan antar personel keamanan, (3) pendidikan, penghasilan dan penghargaan, (4) peraturan kerja atau sanksi disiplin, dan (5) tingkat kesulitan pekerjaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Article

References

Transportasi Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara berdasarkan UURI Nomor 1 Tahun 2009.Prof. Dr. H. K. Martono,

Studi Penyusunan Kebutuhan Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) di Bidang Penerbangan, PT Kharisma Cipta Kuasa, Jakarta, 2011.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil.

Peraturan Direktur Jenderal Perhuubungn Udara No: SKEP/43/III/2007 tanggal 6 Maret 2007, tentang Pembatasan Membawa Cairan, Aerosol dan Gel (liquids, aerosols and gels).

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP / 2765 / XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara  No. SKEP 255/IV/2011 Tentang Pemeriksaan Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara.