Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan Nasional

Main Article Content

Harry Muhammad

Abstract

Development of Indonesian aerospace industry into the determination of urgency Empowerment Government Regulation of Industry and Technology Development. In this research, an analysis of the potential economic value and mapping of potential national (local industry) in order to meet airport facilities and air navigation. Mapping the potential of the local indust0' is important to know the strentgh and weakness of local industry. From these information it is expected that the government can formulate a roadmap and action plan that can protect local industry. when the products have been used. In addition, how can stimulate the local industry to participate and meet the needs of facilities that still have to be imported from abroad.
Pengembangan industri kedirgantaraan Indonesia menjadi urgensi penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan. Untuk menjawab tantangan dalam pengembangan industri dirgantara nasional tersebut, diperlukan dukungan regulasi dan kebijakan pemerintah. Dalam penelitian ini dilakukan analisa mengenai potensi nilai ekonomi (skala ke-ekonomian) dan pemetaan potensi nasional (industri lokal) dalam rangka pemenuhan fasilitas bandar udara dan navigasi penerbangan. Pemetaan potensi industri lokal penting untuk diketahui agar pemerintah dapat mengetahui gambaran fasilitas apa saja yang bisa disuplai dari dalam negeri dan fasilitas apa saja yang masih bergantung pada pihak luar negeri. Dari gambaran ini diharapkan pemerintah dapat menyusun roadmap dan rencana aksi yang dapat melindungi pengusaha lokal bila produk yang dihasilkan telah dapat digunakan. Selain itu juga bagaimana caranya dapat merangsang pihak industri lokal dapat turut serta memenuhi kebutuhan fasilitas yang selama ini masih harus didatangkan dari luar negeri.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Article

References

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah Nomor: 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.

Peraturan Pemerintah Nomor: 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

Peraturan Pemerintah Nomor: 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara.

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri
Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.

Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2007.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 Kebijakan Percepatan tentang Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 11 Tahun 2010 tentang Tatanan
Kebandarudaraan Nasional.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 47 Tahun 2002 tentang Sertifikat Operasi Bandar Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS).

Peraturan Menteri Perindustrian No. 125/M-lND/per/10/2009 Tentang Peta Panduan (road map) pengembangan Klaster Industri Kedirgantaraan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 13 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulation) Part 21 tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian-Bagiannya (Certification Procedures For Product And Part).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Umum Pengoperasian Pesawat Udara (General Operating and Flight Rules).

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 78 Tahun 2000 tentang Perawatan, Perawatan Preventif, Perbaikan Dan Modifikasi Pesawat Udara, khususnya Appendix A to CASR 43: Major Alterations, Major Repairs, and Preventive Maintenance.

Peraturan Direktur Jenderal Nomor: Perhubungan Udara SKEP/ 11/11/2009 tentang Advisory Circular (AC) 21-13: Desain Organization Approval (DOA).

Direktur Peraturan Perhubungan Udara Jenderal Nomor: SKEP/237/Xl/2008 tentang staff Instruction (SI) 21-10: Certification Procedure for Desain Organization Approval Integrasi Pengembangan Konektivitas Pelayanan Jasa Angkutan Udara di Koridor 1 (Sumatera) dan Koridor 2 (Jawa).

Studi Integrasi Pengembangan Konektivitas Pelayanan Jasa Angkutan Udara di Koridor 3 (Kalimantan) dan Koridor 4 (Sulawesi).

Studi Pengembangan Integrasi Konektivitas Pelayanan Jasa Angkutan Udara di Koridor 5 (Bali dan Nusa Tenggara), dan Koridor 6 (Kepulauan Maluku dan Papua).
Statistik Perhubungan Tahun 2012.

Gunnar Eliasson, Springer. (2010). Advanced Public Procurement as Industrial Policy - The Aircraft Industry as a Technical University,

Seishi Kimura. (2007). The Challenges of Late Industrialization - The Global Economy and the Japanese Commercial Aircraft Industry.