Kajian Pelayanan Radar Untuk Meningkatkan Control Lalu Lintas Udara Mendukung Keselamatan Penerbangan
Main Article Content
Abstract
Bandara Internasional Minangkabau yang jauh berbeda dari Bandara Tabing terutama dari segi fasilitas teknologi terhadap peningkatan dalam pengoperasian lalu lintas udara yaitu, terpasangnya alat bantu pendaratan yang modern (Instrument Landing System/ ILS) posisi bandar udara menjadi sangat penting dalam mewujudkan keselamatan penerbangan mengingat bandar udara yang memberikan pemanduan pesawat udara untuk tinggal landas, terbang dan mendarat.
Untuk menghasilkan kinerja yang optimal harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan misi PT Angkasa Pura II sebagai pengelola BIM selalu mengutamakan keselamatan penerbangan, keamanan serta kepuasan pengguna jasa.
BIM telah memiliki Sertifikat Operasi Bandara (SOB) sejak bandar udara tersebut sebelum dioperasikan dan merupakan bandar udara satu-satunya yang ber SOB sebelum dioperasikan.
Pada kondisi saat ini berdasarkan data statistik jumlah penumpang dan pergerakan pesawat sangat meningkat, sedangkan fasilitas alat bantu control/radar belum terpasang, oleh sebab itu bandar udara tersebut masih menggunakan cara-cara konvensional (non radar). Untuk menjamin keselamatan penerbangan dari sisi udara fasilitas yang digunakan sudah sesuai standar mengacu pada peraturan ICAO.
Sedangkan untuk mengatasi permasalahan radar di Bandara Internasional Minangkabau, maka dinas pelayanan operasi lalu lintas udara telah mengusulkan untuk pemasangan radar sebagai alat bantu control lalu lintas udara untuk mendukung keselamatan penerbangan, namun sampai saat ini belum ada realisasinya.
Downloads
Article Details
Issue
Section
References
Aerodrome Manual (Standar ICAO), Annex 1 1/ICAO
Cara Cerdas menjalankan Usaha Jasa Layanan Transportasi Udara (Eevyn-G-Massasya tahun 2002).
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 2001.
Penerbangan,Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992.
Sertifikasi Operasi Bandara. Keputusan Menteri Perhubungan No.47 tahun 2007.
Standar Kinerja Operasional Bandar Udara yang terkait dengan tingkat pelayanan (Level of Service), Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara : SKEP 284/X/1999