Evaluasi Pelayanan Penumpang Bandara Soekarno Hatta
Main Article Content
Abstract
Pelayanan yang diberikan oleh perusahaan penerbangan kepada penumpang angkutan udara berupa pelayanan sebelum penerbangan (Pre-Flight-Service), pelayanan dalam penerbangan (In-Flight-Service) dan pelayanan sesudah penerbangan (Post-Flight-Service). Baik dan buruknya pelayanan yang diberikan merupakan performance dari perusahaan penerbangan yang pada gilirannya berdampak kepada banyak dan sedikitnya jumlah masyarakat yang menggunakan perusahaan penerbangan tersebut. Sejak bertambah banyaknya perusahaan penerbangan nasional yang beroperasi, serta diberlakukannya kebijakan tarif oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 yang mengatur tentang tarif Penumpang Angkutan Niaga Berjadawal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, terjadilah persaingan tarif diantara perusahaan penerbangan. Di dalam persaingan tersebut terlihat adanya upaya dari masing-masing perusahaan penerbangan untuk meraih jumlah penumpang yang banyak dengan jalan menetapkan tarif rendah tapi meniadakan atau mengurangi beberapa pelayanan seperti snack, minuman segar, bacaan dan koran serta baru menghidupkan pendingin udara/AC pesawat saat tinggal landas. Pada dasarnya berapapun tarif yang ditetapkan oleh perusahaan penerbangan, pengguna jasa/penumpang ingin mendapatkan pelayanan dalam bentuk kenyamanan dan keselamatan penerbangan sesuai dengan harapannya.
Downloads
Article Details
Issue
Section
References
Mekanisme dan formulasi Perhitungan Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2002;
Penyelenggaraan Angkutan Udara, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004;
Singgih Santoso (2002), Buku Latihan SPSS Statistik Parametrik, Jakarta; Penerbit PT Elex Media Komputindo;
Statistik Angkutan Udara PT (Persero) Angkasa pura I, 2007. Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjdwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002;
Tarif Referensi, Peraturan Menteri perhubungan Nomor 36 Tahun 2005;