Fungsi Keselamatan Penerbangan di Bandar Udara Sam Ratulangi - Manado

Main Article Content

Lita Yarlina
Lukiana Lukiana

Abstract

Fungsi keamanan dan keselamatan penerbangan di bandar udara pada dasarnya terdiri dari fungsi pembinaan, fungsi pengawasan, dan fungsi kegiatan dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Departemen Perhubungan cq. Direkorat Jenderal Perhubungan Udara, yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, pengembangan sistem pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta terpadu dengan moda transportasi lain.
Berdasarkan hasil analisis pelaksana fungsi keselamatan penerbangan di bandar udara yang berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas udara serta hasil pengamatan dapat diberikan beberapa masukan yang dapat dilakukan oleh pihak terkait untuk meningkatkan peranan dan pelasanaan fungsi-fungsi keselamatan penerbangan tersebut sebagai fungsi pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas udara dengan upaya peningkatan perlu adanya penambahan jumlah personil unit ADC dan unit AMC. melihat yang dilayani saat ini semakin padat dan perlu segera diadakan penambahan peralatan yang mendukung kinerja unit AMC, agar koordinasi di lapangan tetap terjaga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Article

References

Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;

Penerbangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;

Sertifikat Operasi Bandar Udara, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2002 tentang Sertifikat Operasi Bandar Udara;

SKEP/77/IV/2005 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas Teknik Bandar

Statistik Angkasa Pura I.