Urgensi Peran Bandar Udara Perintis Bagi Provinsi Maluku Utara

Main Article Content

Ari Susetyadi

Abstract

Angkutan udara perintis diselenggarakan untuk melayani daerah-daerah terpencil, sehingga diharapkan dapat membuka keterisolasian daerah pedalaman. Di Propinsi Maluku Utara terdapat 8 (delapan) rute penerbangan perintis tahun 2004 dan tahun 2008 tinggal 5 rute penerbangan perintis dengan menggunakan pesawat udara jenis C-212.
Berdasarkan penilaian Bagi pemerintah daerah (Pemda) angkutan perintis ini banyak sekali membantu masyarakatnya untuk menunjang kegiatan/aktivitas dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik untuk angkutan penumpang maupun barang, hal ini karena angkutan perintis adalah angkutan udara niaga yang dilakukan secara berjadwal dan tepat waktu. Dengan adanya angkutan udara perintis didaerah yang dipilih diharapkan dapat turut mendorong pertumbuhan dan pengembangan pembangunan, biarpun pergerakan pesawat dan penumpang mengalami penurunan sebear masing-masing 50,23% dan 38.96%.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Article

References

Keputusan Menteri Perhubungan No. 44 tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Keputusan Menteri perhubungan NO. 47 tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Kebandarudaraan

Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan.

Provinsi Maluku Utara Dalam Angka Tahun 2006, Badan Pusat Statistik, 2006.

Statistik Perhubungan Tahun 2004, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2006.

Undang-Undang Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan.