Peranan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Kaitanya dengan Keselamatan Penerbangan di Bandara Sepinggan - Balikpapan
Main Article Content
Abstract
Keselamatan penerbangan merupakan system utama yang perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah sebagai regulator/fasilitator, pengelola bandar udara sebagai penyedia prasarana, maupun oleh perusahaan penerbangan sebagai operator, dimana ketiga system inilah yang menentukan kualitas dan kuantititas system transportasi udara serta keselamatan penerbangan, karena keselamatan penerbangan adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang system sesuai dengan prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan prasarana penerbangan beserta penunjangnya.
Setiap komponen sub system bandar udara dalam melakukan kegiatan operasinya tetap harus mengutamakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Kecelakaan penerbangan, seperti misalnya pesawat udara yang gagal melakukan take-off atau landing, serta insiden kebakaran yang terjadi di bandar udara harus cepat mendapat penanganan agar penyelenggaraan operasi
penerbangan tidak terganggu.
Downloads
Article Details
Issue
Section
References
Airport Emergency Plan Document Bandara Sepinggan-Balikpapan.
Airport Service Manual Part I: Rescue and Fire Fighting
Annex 14 ICAO:Aerodrome
Dephub, Penerbangan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001,
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor. SKEP/94/IV/98 tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran.
Pemindahan Pesawat Udara yang rusak di Bandar Udara, Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor:SKEP/157/IV/1999
Petunjuk Pelaksanaan Tugas Fungsional PKP-PK di Bandar Udara yang dikelola PAP.I Keputusan Direksi Angkasa Pura I Kep.488/OP.70/1997
Sertifikasi Operasi Bandar Udara Keputusan Menteri Nomor 47 Tahun 2002
Sertifikat Kecakapan dan Pertolongan Perawatan Kendaraan; Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran serta Petugas Salvage Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SKEP/345/XII/1999
Tatanan Kebandarudaraan Nasional Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun