Pengkajian Ganti Rugi Bagi Penumpang Angkutan Udara Atas Terjadinya Keterlambatan Keberangkatan Pesawat
Main Article Content
Abstract
Pengguna jasa angkutan udara di Indonesia setiap tahun terus meningkat dimana pada tahun 2006 telah mencapai 34 juta orang. Kondisi pelayanan yang kurang optimal menimbulkan banyak permasalahan terutama masalah penundaan penerbangan (keterlambatan keberangkatan).
Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 15 tahun 1992 Tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2000 Tentang Angkutan Udara menyatakan mengenai ganti rugi yang diberikan pada pengguna jasa atas kerugian karena menggunakan (dalam hal ini angkutan udara yang mengalami keterlambatan jasa penerbangan).
Dasar hukum diatas belum memiliki aturan pelaksanaannya (Kep Men) sehingga belum dapat dilaksanakan di lapangan, namun setiap airline telah memiliki aturan sendiri mengenai pemberian ganti rugi atas keterlambatan keberangkatan meskipun belum dilaksanakan secara konsisten.
Dari pelaksanaan saran-saran yang diajukan, diharapkan pemberian ganti rugi/kompensasi dapat dilaksanakan dengan konsisten sesuai ketentuan pihak airline dalam upaya peningkatan pelayanan dan kepuasan pengguna jasa.
Downloads
Article Details
Issue
Section
References
Angkutan Udara,Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2002.
Guntingan berita dari berbagai Media.
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.
Penerbangan,Undang-Undang No. 15 tahun 1992.
Statistik perhubungan, Departemen Perhubungan tahun 2005.
Statistik Lalu Lintas Angkutan Udara, PT. Angkasa Pura I, tahun 2005.