Pengkajian Pelayanan Bagasi Penumpang di Bandara Juanda
Main Article Content
Abstract
Salah satu kegiatan pelayanan yang ada di bandar udara adalah pelayanan barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang. Ada dua macam barang bawaan (bagasi) yang dibawa oleh penumpang angkutan udara, yaitu bagasi tercatat (checked baggage) adalah barang bawaan penumpang yang diserahkan oleh penumpang pada waktu check-in kepada operator pesawat udara untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama, dan bagasi tidak tercatat (unchecked baggage) adalah barang bawaan yang dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat udara, berada dalam pengawasan dan tanggung jawab penumpang sendiri. Kegiataan pelayanan bagasi yang sering terjadi di bandar udara Juanda Surabaya disebabkan oleh beberapa hal seperti terjadinya kerusakan, kekurangan dan kehilangan bagasi penumpang di bandar udara tujuan pada saat chek in bagasi karena sering label bagasi dari perjalanan sebelumnya belum dicabut atau dilepas.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan bagasi di bandar udara Juanda Surabaya dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku maka perlu adanya perbaikan diseluruh bagian seperti dalam pelayanan/pengurusan, peralatan, maupun sumber daya manusianya.
Downloads
Article Details
Issue
Section
References
Angkutan Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
FX. Widadi A.S.,Tata Operasi Darat Pesawat Udara.
Operating Procedure, Standard Ground Handling Agreement, Garuda Indonesia.
Penerbangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992.
Penertiban penumpang, Barang dan Kargo yang Diangkut Pesawat Udara Sipil, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 1989.
Peralatan penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 75/111/2001.
R.F. Hadi Mulyanto, MBA Ground Handling, Tata Operasi Darat.
Statistik Angkutan Udara, PT (Persero) AngkasaPura I, Jakarta.