Penanganan Kecelakaan Pesawat Udara di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada pasal 357 dinyatakan bahwa pemerintah melakukan investigai dan penyelidikan mengenai setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil di Indonesia yang mengakibatkan:
a. Kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan;
b. Korban jiwa atau luka serius dalam kecelakaan tersebut;
c. melaporkan segala perkembangan dan hasil investigasinya kepada Menteri Perhubugan.
Investigasi kecelakaan pesawat udara tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan, namum demikian hasil investigasi kecelakaan yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia dapat diumumkan kepada masyarakat. Investigasi kecelakaan pesawat udara tidak hanya terhadap pesawat udara nasional tetapi juga terhadap pesawat udara asing yang mengalami kecelakaan diwilayah Indonesia.
Downloads
Article Details
Issue
Section
References
Undang-undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
Bahan KNKT pada Round Table di Badan Litbang Perhubungan;
Profil KNKT 2008;
Keputusan Menteri Perhubungan Yang berhubungan dengan Kajian;
Data-data Kecelakaan pesawat.