Publication Ethics

Publication Ethics and Malpractice Statement (Maklumat Kode Etik dan Pelanggarannya).

 Kewajiban Penulis

  1. Norma Penulisan: Penulis harus menyajikan penjelasan yang cermat tentang penelitian yang telah dilakukan serta membahas manfaatnya secara objektif. Penulis harus menyajikan hasil penelitian secara jujur tanpa perekaan, pemalsuan, atau  manipulasi data. Naskah harus berisi perincian dan daftar pustaka yang cukup untuk memudahkan pembaca melakukan penelitian sejenis.. Pemalsuan atau penulisan infomasi yang salah secara sengaja dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan tidak dapat dibenarkan. Naskah harus ditulis sesuai petunjuk penulisan jurnal.
  2. Keaslian dan Plagiarisme: Penulis wajib memastikan keaslian tulisan. Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama ke penerbit lain dalam waktu bersamaan, kecuali mendapatkan izin dari dewan redaksi. Hasil penelitian dan terbitan terdahulu yang berkaitan, baik karya penulis sendiri maupun pihak lain, harus dicantumkan sebagai rujukan. Jika memungkinkan, pengutipan harus mengacu pada sumber pustaka yang pertama. Kutipan langsung harus diapit dengan tanda petik dan diberi keterangan kutipan sesuai dengan tata cara pengutipan yang ditentukan.
  3. Penerbitan Ganda: Penulis dilarang mengirimkan naskah yang sama ke  jurnal lain pada saat yang bersamaan. Penulis juga tidak diperkenankan membuat tulisan lebih dari satu dari penelitian yang sama untuk dikirimkan ke jurnal yang lain. Pengiriman naskah yang sama di dua jurnal atau lebih secara bersamaan dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan tidak dapat dibenarkan. Apabila dua naskah atau lebih berasal dari penelitian yang sama, harus ada penjelasan yang cukup dan terbitan utamanya harus menjadi rujukan.
  4. Pencantuman Sumber: Penulis wajib mencantumkan semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan semua terbitan yang menjadi sumber pustaka.. Karya lain yang menjadi rujukan harus dicantumkan dengan pengutipan sesuai ketentuan.
  5. Kepengarangan Artikel: Kepemilikan artikel ditunjukkan oleh kontribusi seseorang terhadap penelitian dan penerbitannya.. Pihak yang dianggap sebagai pemilik artikel adalah pihak yang memiliki kontribusi utama dalam pengancangan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemaparan penelitian yang dilaporkan. Orang lain yang juga telah berkontribusi terhadap penelitian ditulis sebagai asisten penulis. Mereka yang telah berkontribusi secara langsung pada artikel ditulis sebagai penulis/asisten penulis, sedangkan bagi mereka yang memberikan kontribusi tidak langsung bagi artikel dapat ditulis pada bagian kontributor sebagai pengakuan. Penulis utama harus memastikan bahwa semua asisten penulis telah melihat dan menyetujui pencantuman nama mereka sebagai asisten penulis.
  6. Keterbukaan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mencantumkan informasi mengenai semua pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap naskah, baik penyandang dana maupun pihak yang berpotensi menyebabkan konflik kepentingan sehingga dapat dianggap memengaruhi hasil atau penafsiran naskah. Semua penyandang dana wajib dicantumkan dalam naskah.
  7. Kekeliruan Substansial: Jika penulis menemukan adanya kekeliruan atau ketidaktepatan yang substansial atau mendasar dalam naskah yang telah dikirimkan, penulis harus segera memberi tahu redaksi atau pengelola jurnal dan bekerja sama untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah.
  8. Bahaya dan Pelibatan Manusia atau Binatang: Penulis wajib mencantumkan informasi tentang zat kimia, prosedur, atau peralatan yang dapat menimbulkan bahaya saat digunakan atau diterapkan dalam penelitian).

Kewajiban Penyunting

  1. Keputusan Penerbitan: Berdasarkan keputusan dewan redaksi, penyunting berhak menerima, menolak, atau meminta perbaikan naskah. Keputusan tersebut harus berdasarkan kesahihan naskah yang disunting dan sumbangsihnya  bagi peneliti dan pembaca. Dalam bekerja, penyunting dapat mengikuti panduan yang dibuat oleh dewan redaksi serta terikat oleh semua aturan hukum yang mengatur masalah pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Penyunting diperbolehkan untuk bermusyawarah dengan penyunting lain untuk memutuskan kelayakan sebuah naskah. Penyunting harus bertanggung jawab untuk semua naskah suntingannya yang dipublikasikan serta harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas naskah yang diterbitkan  dan menjaga integritas terbitan.
  2. Penyuntingan Naskah: Penyunting harus memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi keasliannya. Penyunting harus menyusun dan memanfaatkan telaah sejawat dengan adil dan bijak. Penyunting harus menjelaskan proses telaah sejawat kepada penulis dan menunjukkan bagian jurnal yang mendapatkan penelaahan sejawat. Penyunting harus menentukan penelaah sejawat yang sesuai untuk naskah yang akan diterbitkan dengan mempertimbangkan kesesuaian keahlian bidang ilmu dan menghindari memilih penelaah yang memiliki kepentingan tertentu atau konflik kepentingan.
  3. Adil: Penyunting harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima dalam jurnal benar-benar disunting berdasarkan muatan intelektualitas tanpa mempertimbangkan pribadi penulis terkait jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, dll.. Untuk  menghindari keberpihakan dan keputusan yang bias, penyunting wajib memegang teguh asas kebebasan dan integritas penyuntingan. Penyunting menduduki posisi yang sangat kuat dalam menentukan kelayakan sebuah naskah untuk diterbitkan sehingga  proses yang tidak jujur dan keberpihakan harus dihindari.
  4. Kerahasiaan: Penyunting harus menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan oleh para penulis. Penyunting harus dengan teliti memperkirakan semua kemungkinan pelanggaran keamanan data dan kerahasiaan penulis. Jika memungkinkan, redaksi diperbolehkan meminta pernyataan tertulis terkait penelitian yang akan dipublikasikan dan pernyataan tentang penerbitan naskahnya dalam jurnal.
  5. Keterbukaan dan Konflik Kepentingan: Penyunting tidak boleh menggunakan materi dalam naskah yang sudah dikumpulkan, tetapi belum dipublikasikan, untuk keperluan pribadi tanpa seizin penulis asli. Penyunting tidak boleh terlibat dalam memutuskan penerbitan sebuah naskah apabila memiliki kepentingan tertentu atas naskah tersebut.

Kewajiban Mitra Bebestari

  1. Kerahasiaan: Informasi yang berkaitan dengan naskah yang diajukan oleh penulis harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi istimewa. Informasi tersebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan orang lain  kecuali dengan izin dewan redaksi.
  2. Pencantuman Sumber Pustaka: Mitra bebestari harus memastikan bahwa penulis telah mencantumkan semua sumber data yang digunakan dalam penelitiannya. Mitra bebestari hendaknya menelusuri terbitan terkait yang belum dicantumkan dalam naskah oleh penulis. Pernyataan berupa observasi, simpulan, atau argumentasi yang pernah muncul dalam terbitan lain harus dicantumkan sesuai aturan pengutipan yang berlaku. Mitra bebestari harus segera memberi tahu dewan redaksi jika menemukan penyimpangan, mencurigai adanya pelanggaran kode etik, atau menemukan kesamaan yang mendasar antara naskah yang diterima dan naskah yang dikirim ke jurnal lain atau artikel yang telah terbit, atau mencurigai bahwa ada pelanggaran baik pada saat penelitian berlangsung atau pada saat penulisan dan pengiriman naskah. Mitra bebestari harus tetap menjaga kerahasiaan informasi semacam itu dan tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan sendiri, kecuali dewan redaksi meminta informasi dan nasihat lebih lanjut).
  3. Keobjektifan: Penelaahan naskah harus dilakukan secara objektif dan mitra bebestari harus memberikan pendapat yang jelas didukung dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Mitra bebestari harus mengikuti petunjuk jurnal saat memberikan tanggapan, kecuali ada alasan yang kuat untuk tidak melakukan hal tersebut. Mitra bebestari harus memberikan penelaahan yang bermanfaat dan memberikan tanggapan yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah. Mitra bebestari harus memberikan saran yang jelas tentang bagian yang memerlukan penyelidikan atau analisis tambahan untuk mendukung simpulan yang dirumuskan dalam naskah atau bagian yang hanya memerlukan tambahan pemerian.
  4. Keterbukaan dan Konflik Kepentingan: Informasi istimewa atau gagasan yang didapatkan dari penelaahan sejawat harus tetap dirahasiakan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Mitra bebestari tidak diperkenankan menelaah sebuah naskah apabila memiliki kepentingan tertentu seperti persaingan, kerja sama, atau hubungan yang lain dengan penulis, instansi, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut. Dalam penelaahan tertutup dua arah, mitra bebestari harus segera memberi tahu redaksi apabila merasa mengenali identitas penulis dan khawatir dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  5. Ketepatan Waktu: Mitra bebestari hendaknya memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam bekerja. Mitra bebestari hendaknya hanya setuju untuk menelaah naskah jika merasa yakin dapat menyelesaikannya dalam waktu yang telah disepakati dan segera memberi tahu redaksi jika memerlukan pengunduran tenggat waktu. Jika mitra bebestari memandang tidak mungkin untuk menelaah naskah sesuai dengan waktu yang ditentukan, mitra bebestari harus menghubungi redaksi agar naskah dapat diberikan pada mitra bebestari yang lain.

Mailing Address

Susanti

Secretariat

Air Transportation Research and Development Center
Transportation Research and Development Agency
Ministry of Transportation

Jl.Merdeka Timur no. 5, Jakarta Pusat

Telp: (021) 34832944 - 34832968
Fax: (021) 34832968
Email: shanti.udara@gmail.com

Principal Contact

Minda Mora
Email: mindamora25@gmail.com

Support Contact

Minda Mora
Email: mindamora25@gmail.com